Dokumen
Perjalanan (Travel
Document) adalah surat keterangan yang sangat
penting bagi warga negara Indonesia/ orang asing bila hendak melakukan
perjalanan ke suatu Negara. Dokumen ini berisi data yang menyangkut identitas diri yang secara resmi diakui baik di dalam negeri
maupun di luar negeri. Dokumen tersebut digunakan
selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum dalam surat
keterangan tersebut sehubungan perjalanannya.
Dokumen
perjalanan atau Travel
Document dibedakan menjadi dua, yaitu : Valuable Travel Document dan Un-Valuable Travel Document. Nah,
silahkan simak penjelasannya di bawah ini :
1. Valuable
Travel Document
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena
disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga
merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk
ke dalam jenis dokumen ini adalah :
a.
Tiket
Tiket adalah suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan yang berisi rute, tanggal, harga dan data penumpang yang
digunakan untuk melakukan suatu perjalanan.
b.
Travel Voucher
Sering disebut dengan istilah Exchange
Order, yaitu suatu dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis
pelayanan sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Dengan memiliki Travel
Voucher seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan
nilainya, seperti : akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant),
atraksi wisata, dan lain-lain.
c. Miscelleneous
Charges Order (MCO)
Yaitu
dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline) agar
pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat lain
atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service)
yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya bila terjadi down grade dan karena kelebihan dari
adanya re-route dll.
2. Un-Valuable
Travel Document
Yaitu
dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat
ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable
travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai
nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi
orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan
keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila
memasuki negara lain (perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen, yaitu Paspor, Exit
Permit/ Re-entry Permit, Visa, Health Certificate (International Certifictae of
Vaccination/I.V.C) dan Fiskal.
a. Paspor
Secara umum pengertian paspor
adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga
negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat
menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu
negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor yang menyangkut :
-
Nama lengkap
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Tanda khusus pemegang paspor
-
Kebangsaan
-
Agama
-
Photo
-
Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki
paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Pengecualian
tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
- Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor,
tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor.
- Hanya melewati
negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa
visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang
mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa negara tidak
mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup
dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber informasi yang dapat
menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk
memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual).
Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan
perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
·
Jenis-Jenis
Paspor
1.
Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor
yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar
negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan
kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan
pemerintah.
2.
Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor
yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan
perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan.
3.
Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor
yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan
ibadah haji/umrah.
4.
Joint/Familiy Passport
(Paspor
Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan
kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang
belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada
dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.
Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan
Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan
dengan masa dinasnya.
6.
Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor
yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status
kewarganegaraan tetapi telah
berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan
perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
7.
Paspor Pelaut
Adalah paspor
yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak
buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya
sering melakukan perjalanan ke luar negeri
·
Persyaratan Pembuatan Paspor
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu identitas diri atau Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi
pemohon paspor dinas.
2.
Surat Keterangan Berkelakuan
Baik dari Kepolisian.
3.
Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.
Pas photo terbaru
5.
Sidik jari dan wawancara
khususnya pemohon paspor biasa.
·
Prosedur
Pengurusan Paspor
Setelah semua
persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai
barikut :
1.
Daftarkan kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan,
sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2.
Menjawab semua pertanyaan
dengan jujur.
3.
Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang
akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah
bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada
paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku
paspor yang baru dan mengisinya dengan data-data yang baru.
b. Exit Permit
Yaitu izin keluar negeri berupa
cap pada paspor, tertera tanggal dan kantor imigrasi setempat.
c. Entry Permit
Exit Permit adalah
pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan
untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara
waktu.
d.
Visa
Yang dimaksud dengan Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya seseorang dari
negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari
perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin
memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama
dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah
diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki
wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit,
pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
·
Dalam
visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
-
Nomor dan tanggal pengeluaran
-
Jenis visa yang diberikan
-
Masa berlaku visa
-
Berapa kali visa tersebut bisa digunakan
·
Syarat-syarat
permohonan visa diantaranya adalah :
-
Dapat memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
-
Sudah memperoleh exit permit
-
Sudah memiliki tiket pergi dan pulang
-
Membawa dan menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
-
Memberikan alamat tetap
-
Photo sesuai dengan permintaan
-
Mengisi application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh
perwakilan negara yang dikunjungi
-
Memperlihatkan rekening Koran atau bank
·
Macam-macam
Visa
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa
dapat dibedakan menjadi :
Ø
Visa Transit
Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan
kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan
(transit) pada suatu kota di negara tertentu.
Ø
Visa Wisata
Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada
seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk
melakukan kunjungan pribadi. Yang
dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak
berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Ø
Visa Dinas
Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang
yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan
tugas-tugas pemerintah.
Ø
Visa Pelajar
Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada
sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
Ø
Visa Diplomat
Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang
untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas
diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat
lainnya.
Ø
Visa Bekerja
Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada
seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
Ø
Visa
Khusus Pelaut dan Awak Pesawat
Visa
Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan
awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan
persinggahan dalam perjalanannya.
Ø
Visa kunjungan usaha
Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia
dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku (enam) bulan
Ø
Visa kunjungan sosial budaya
Visa untuk orang asing yang mempunyai
keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
Ø
Visa berdiam sementara
Visa untuk orang asing
yang berdiam sementara di Indonesia.
Beberapa
negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba
di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran
paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu
negara.Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan
dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
·
Persyaratan Untuk Mengurus Visa
Untuk memperoleh visa (ijin
masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan persyaratan yang
bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa adalah
sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan visa
- Surat Keterangan
Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
- Paspor yang masih
berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
- Surat Keterangan
Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju
bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang
secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang
dituju.
- Alamat lengkap
selama berada di negara yang dituju.
- Tiket penerbangan
pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali
ke kota/negara asal.
- Pas photo terbaru
e.
Fiskal
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate)
bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori
Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri.
Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen
Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus
dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud
tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan
perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak
diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
- Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
- Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
- Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk
melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
- Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada
di Indonesia.
·
Persyaratan
Fiskal
Sebagaimana diuraikan terlebih dahulu, bahwa fiskal dikenakan kepada
setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali
perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum
melewati petugas imigrasi.
Besarnya fiskal ditetapkan
oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan
menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal
laut.
Sesuai dengan perkembangan,
pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Fiskal ini
dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
·
Prosedur Membayar Fiskal
Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya
yang akan ke luar negeri, tetapi cukup
dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport
Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah
mereka bayar.
Bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar
negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat
keterangan fiskal, cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta :
- Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang
digunakan.
- Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang
dituju.
- Menunjukkan tiket
keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
f. Health Certificate
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang
menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh
Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah
suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan
agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit
menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang
setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut
adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
- Cacar (small pox)
- Kolera (cholera)
- Demam kuning (yellow fever)
- Malaria
- Aids
- Serta beberapa
penyakit menular lainnya
·
Persyaratan memperoleh Health Certificate
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate)
persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Mengisi
formulir biodata yang telah disediakan
- Memiliki dan
menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Membayar
uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
mengeluarkan surat keterangan.
·
Prosedur Memperoleh Health Certificate
a.
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa
Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) adalah keterangan
vaksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu untuk
memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan
setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.