Jumat, 12 Agustus 2016

Dokumen perjalanan






Dokumen Perjalanan (Travel Document) adalah surat keterangan yang sangat penting bagi warga negara Indonesia/ orang asing bila hendak melakukan perjalanan ke suatu Negara. Dokumen ini berisi data yang menyangkut identitas diri yang  secara resmi diakui baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dokumen tersebut digunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum dalam surat keterangan tersebut sehubungan perjalanannya.
Dokumen perjalanan atau Travel Document dibedakan menjadi dua, yaitu : Valuable Travel Document dan Un-Valuable Travel Document. Nah, silahkan simak penjelasannya di bawah ini :



1.      Valuable Travel Document
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah :
a.      Tiket
Tiket adalah suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang berisi rute, tanggal, harga dan data penumpang yang digunakan untuk melakukan suatu perjalanan.

b.      Travel Voucher
Sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Dengan memiliki Travel Voucher seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti : akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain.

c.       Miscelleneous Charges Order (MCO)
Yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline) agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di tempat lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya bila terjadi down grade dan karena kelebihan dari adanya re-route dll.



2.      Un-Valuable Travel Document
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen, yaitu Paspor, Exit Permit/ Re-entry Permit, Visa, Health Certificate (International Certifictae of Vaccination/I.V.C) dan Fiskal.

a.      Paspor

Secara  umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :
-          Nama lengkap
-          Tempat dan tanggal lahir
-          Tanda khusus pemegang paspor
-          Kebangsaan
-          Agama
-          Photo
-          Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Pengecualian tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
  1. Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor, tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor.
  2. Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
·         Jenis-Jenis Paspor
1.      Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
2.      Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan.
3.      Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah.
4.      Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.      Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.
6.       Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
7.       Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri

·         Persyaratan Pembuatan Paspor
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2.      Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3.      Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.      Pas photo terbaru
5.      Sidik jari dan wawancara khususnya pemohon paspor biasa.
·         Prosedur Pengurusan Paspor
Setelah semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai barikut :
1.      Daftarkan kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2.      Menjawab semua pertanyaan dengan jujur.
3.      Membayar tarif pengurusan paspor.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan mengisinya dengan data-data yang baru.

b.      Exit Permit

Yaitu izin keluar negeri berupa cap pada paspor, tertera tanggal dan kantor imigrasi setempat.

c.       Entry Permit

Exit Permit adalah pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara waktu.
d.      Visa
Yang dimaksud dengan Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya seseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
·         Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
-          Nomor dan tanggal pengeluaran
-          Jenis visa yang diberikan
-          Masa berlaku visa
-          Berapa kali visa tersebut bisa digunakan

·         Syarat-syarat permohonan visa diantaranya adalah :
-          Dapat memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
-          Sudah memperoleh exit permit
-          Sudah memiliki tiket pergi dan pulang
-          Membawa dan menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
-          Memberikan alamat tetap
-          Photo sesuai dengan permintaan
-          Mengisi application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
-          Memperlihatkan rekening Koran atau bank
·         Macam-macam Visa
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
Ø  Visa Transit
Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu.

               Ø  Visa Wisata
Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Ø  Visa Dinas
Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
Ø  Visa Pelajar
Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
Ø  Visa Diplomat
Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
Ø  Visa Bekerja
Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
Ø  Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat
Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya.
Ø  Visa kunjungan usaha
Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku  (enam) bulan
Ø  Visa kunjungan sosial budaya
Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
Ø  Visa berdiam sementara
Visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia.

Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu negara.Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

·         Persyaratan Untuk Mengurus Visa
Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir permohonan visa
  2. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
  3. Paspor yang masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
  4. Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
  5. Alamat lengkap selama berada di negara yang dituju.
  6. Tiket penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke kota/negara asal.
  7. Pas photo terbaru

e.       Fiskal
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
  2. Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
  3. Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
  4. Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.

·         Persyaratan Fiskal
Sebagaimana diuraikan terlebih dahulu, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
Besarnya fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan kapal laut.
Sesuai dengan perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
·         Prosedur Membayar Fiskal
Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi cukup  dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar.
Bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta :
  1. Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
  2. Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
  3. Menunjukkan tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.

f.       Health Certificate
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
  1. Cacar (small pox)
  2. Kolera (cholera)
  3. Demam kuning (yellow fever)
  4. Malaria
  5. Aids
  6. Serta beberapa penyakit menular lainnya

·         Persyaratan memperoleh Health Certificate
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir biodata yang telah disediakan
  2. Memiliki dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Membayar uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.

·         Prosedur Memperoleh Health Certificate
a.      Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) adalah keterangan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar